Kejati Limpahkan Kasus Beras Rusak di Lambar kepada Kejari Liwa
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Sebagai Kasipenkum yang baru, Andrie menegaskan penanganan kasus beras rusak di Lambar menjadi prioritas lembaganya.
"Karena sudah empat kali ditanyakan oleh teman-teman (LSM Pematank), ternyata setelah saya cek sudah diteruskan ke Kejari Lampung Barat. Karena efektivitasnya di sana," tandasnya.
Diketahui, kasus bantuan beras 10 kg ini bagian dari program bantuan sosial Covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Lampung Barat.
Pematank mengendus sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 yang menyedot anggaran sebesar Rp8,1 miliar.
Dana itu digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram. Bantuan beras 10 kg dan empat kaleng ikan dalam kemasan untuk satu kepala keluarga (KK) dengan anggaran Rp230.000.
Jika dikalkulasi, harga beras premium di pasar Rp11.000/kg dikali 10 kg mencapai Rp110.000. Sementara empat kaleng ikan dalam kemasan 425 gram, harganya Rp12.000 per kaleng. Jika dikali empat kaleng, maka Rp48.000.
Pematank menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan paket sembako tersebut.
“Kalkulasi kami, ada mark-up Rp108.000 per paket sembako. Apabila dikali 35 ribu paket, maka total kerugian negara mencapai Rp3.780.000.000,” ungkap Koordinator Pematank Lampung Suadi Romli belum lama ini. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
