Kejati Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 Agustus 2022 17:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi
Rilis ID
Ilustrasi

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Lampung, meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan perkara pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, tim jaksa penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Sebelumnya tim penyidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Nomor Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 pada 09 Juni 2022. Saat ini naik ketahap penyidikan berdasarkan surat Nomor: Print 03/L.8/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. 

"Naiknya tahap ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ujarnya Senin (29/8/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan retribusi pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 ditemukan, DLH Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.

"Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung," ujarnya.

Selain itu, ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Kemudian, ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan.

Retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

"Dan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DLH

Korupsi

Kejati

Retribusi Sampah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya