Kejati Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandarlampung
Sulaiman
Bandarlampung
Menurutnya, retribusi sampah di DLH Kota Bandarlampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara
Sehingga pemungutan retribusi 2019-2021 tidak sesuai dengan target yang ditentukan DLH Bandarlampung, pada Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000, dan realisasi Rp.6.979.724.400.
Kemudian pada tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000, realisasi Rp7.193.333.000,- dan Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-
Atas dasar tersebut, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 4, pasal 6 dan pasal 7, pasal 8 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandarlampung nomor 8 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan atau kebersihan pada (DLH) yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)
DLH
Korupsi
Kejati
Retribusi Sampah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
