Kejati Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 Agustus 2022 17:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi
Rilis ID
Ilustrasi

Menurutnya, retribusi sampah di DLH Kota Bandarlampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara 

Sehingga pemungutan retribusi 2019-2021 tidak sesuai dengan target yang ditentukan DLH Bandarlampung, pada Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000, dan realisasi Rp.6.979.724.400. 

Kemudian pada tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000, realisasi Rp7.193.333.000,- dan Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-

Atas dasar tersebut, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 4, pasal 6 dan pasal 7, pasal 8 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandarlampung nomor 8 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan atau kebersihan pada (DLH) yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DLH

Korupsi

Kejati

Retribusi Sampah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya