Kejati Geledah Kantor Inspektorat Lamsel Terkait Kasus Suap
Muhammad Iqbal
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel) terkait dugaan suap, Senin (23/11/2020).
“Ya betul, tadi tim turun ke Inspektorat Lamsel untuk melakukan penggeledahan,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: 04/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November dan surat perintah penyidikan Nomor: 06/L.8/Fd.1/11/2020.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan alat komunikasi beberapa pejabat strategis di Inspektorat Lamsel.
“Penggeledahan dilakukan terkait pengumpulan barang bukti dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan tahun 2020,” ujar Andrie.
Pantauan Rilislampung, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Lamsel pada pukul 10.30 WIB.
Kasipidsus Kejari Lamsel Eko Setia Negara menerangkan penggeledahan tersebut merupakan wewenang Kejati.
"Bukan wewenang saya, langsung saja ke Penkum Kejati saja," katanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
