Kejari Tuba Tuntut Koruptor Dana Covid-19 Dihukum Berat
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Dyah Ambarwati menebar ancaman.
Dia menegaskan akan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi koruptor dana penangananan Corona Virus Disease (Covid)-19.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat analisa dan evaluasi di Posko Gugus Tugas Balai Adat Sesat Agung Kompleks Islamic Center, Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, Senin (22/6/2020).
"Saya tekankan dalam mengatur dana refocusing agar sesuai aturan. Jangan sampai dana Covid-19 dipakai untuk aneh-aneh walaupun seperak. Saya bukan menakut-nakuti," tandas kajari.
Dia menjelaskan, kejari bersama kepolisian bertugas memantau dan mendampingi kegiatan refocusing agar berjalan sesuai dengan aturan,
”Kami diperintahkan dari pusat untuk menuntut hukuman seberat-beratnya bagi koruptor anggaran Covid-19,” terangnya.
Kegiatan tersebut dihadiri bupati Tubaba yang diwakili Asisten 1 Agus Subagiyo; Wakapolres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo; perwakilan Kodim 0412 Mayor A Sunarya; serta seluruh SKPD dan jajaran Forkopimda Tubaba.
Tri Hendro selaku wakil ketua 1 gugus tugas meminta, masing-masing satgas menyampaikan progress dan kegiatannya.
”Semua didata dan dilaporkan ke gugus tugas. Adapun kendala di masing-masing satgas agar disampaikan agar kita dapat memberikan solusinya dalam rapat gugus tugas ini," ungkapnya.
Sementara, Mayor A Sunarya memperjelas, bahwa TNI mendukung sepenuhnya kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah maupun pusat dalam penanggulangan Covid-19. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
