Kejari Tuba Tuntut Koruptor Dana Covid-19 Dihukum Berat

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

22 Juni 2020 21:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Rapat analisa dan evaluasi di Posko Gugus Tugas Balai Adat Sesat Agung Kompleks Islamic Center, Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, Senin (22/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Joni
Rilis ID
Rapat analisa dan evaluasi di Posko Gugus Tugas Balai Adat Sesat Agung Kompleks Islamic Center, Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, Senin (22/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Joni

RILISID, Tulangbawang Barat — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Dyah Ambarwati menebar ancaman.

Dia menegaskan akan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi koruptor dana penangananan Corona Virus Disease (Covid)-19.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat analisa dan evaluasi di Posko Gugus Tugas Balai Adat Sesat Agung Kompleks Islamic Center, Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, Senin (22/6/2020).

"Saya tekankan dalam mengatur dana refocusing agar sesuai aturan. Jangan sampai dana Covid-19 dipakai untuk aneh-aneh walaupun seperak. Saya bukan menakut-nakuti," tandas kajari.

Dia menjelaskan, kejari bersama kepolisian bertugas memantau dan mendampingi kegiatan refocusing agar berjalan sesuai dengan aturan, 

”Kami diperintahkan dari pusat untuk menuntut hukuman seberat-beratnya bagi koruptor anggaran Covid-19,” terangnya. 

Kegiatan tersebut dihadiri bupati Tubaba yang diwakili Asisten 1 Agus Subagiyo; Wakapolres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo; perwakilan Kodim 0412 Mayor A Sunarya; serta seluruh SKPD dan jajaran Forkopimda Tubaba.

Tri Hendro selaku wakil ketua 1 gugus tugas meminta, masing-masing satgas menyampaikan progress dan kegiatannya.

”Semua didata dan dilaporkan ke gugus tugas. Adapun kendala di masing-masing satgas agar disampaikan agar kita dapat memberikan solusinya dalam rapat gugus tugas ini," ungkapnya.

Sementara, Mayor A Sunarya memperjelas, bahwa TNI mendukung sepenuhnya kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah maupun pusat dalam penanggulangan Covid-19. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya