Kejari Lamsel Geledah Rumah Saksi Korupsi KUR BNI Sidomulyo

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

13 September 2023 14:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Lamsel bersama Tim saat melakukan penggeledahan di rumah kasus korupsi KUR BNI Sidomulyo. Foto : Kejari Lamsel
Rilis ID
Kajari Lamsel bersama Tim saat melakukan penggeledahan di rumah kasus korupsi KUR BNI Sidomulyo. Foto : Kejari Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menyatakan terus menyelidiki saksi berinisial MI, warga Desa Bandardalam, Sidomulyo, Lamsel. 

Rumah saksi dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel tahun 2022, ini juga digeledah. 

Kepala Kejari (Kajari) Lamsel, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya belum meminta bantuan Adyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap dan tracking terhadap orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau penetapan tersangka belum ada. Yang ada, kita telah memanggil saksi, tapi tidak pernah hadir," ujar Kajari, Rabu (13/9/2023).

Karena ketidakhadiran saksi, pihak Kejari Lamsel menggeledah rumah saksi, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 11.00-14.00 WIB. 

"Saya langsung turun bersama tim didampingi pengamanan dari Polsek Sidomulyo," imbuhnya. 

Dari dua rumah di Dusun Kalimati dan Muara III Desa Bandardalam disaksikan kepala desa dan kepala dusun, tim menemukan beberapa dokumen yang disimpan di rumah saksi 

"Alhamdulillah, pelaksanaan penggeledahan berjalan lancar dan kondusif," pungkasnya.

Saksi diduga telah merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar dari bulan Juli-Desember 2022.

Modusnya dengan mengajukan kredit fiktif atas nama petani dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi KUR BNI sidomulyo

Kejari Lamsel

DPO

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya