Kejari Bandarlampung Tunggu Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Menonjol di Pemerintahan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 September 2023 14:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Bandarlampung Helmi Hasan. Foto : Pandu
Rilis ID
Kejari Bandarlampung Helmi Hasan. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, masih menunggu kelengkapan pemberkasan penyidikan kasus menonjol di pemerintahan, Rabu (20/9/2023).

Kejari Bandarlampung Helmi Hasan menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dua kasus yang menyita perhatian publik.

Pertama kasus Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya yang tidak sengaja menabrak anak kecil hingga tewas dan mantan Kabid BKD Lampung Denny Rolind Zabara.

"Dari mulainya SPDP tersebut, kami tunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikannya," jelas Kajari.

Namun, dirinya menjabarkan sampai saat ini belum menerima berkas maupun barang bukti dari penyidikan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan baru bisa mempelajari berkas tersebut selamat dua minggu atau empat belas hari.

"Sekarang kami masih menunggu berkas perkaranya dikirim oleh penyidik Polresta Bandarlampung. Kalau sudah dikirim berkas perkaranya, akan kami pelajari untuk diteliti," imbuhnya.

Untuk semua syarat formal dan materilnya, Kejaksaan masih menunggu. Karena itu masih kewenangan dari polisi. Tenggang waktunya 60 hari atau bisa diperpanjang 30 hari sejak SPDP tersebut diterima Jaksa.

"Karena kewenangan dari polisi dan tidak ada intervensi. Jadi kami mengikuti," pungkas Helmi Hasan.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan  terkait kasus IPDN pihaknya masih melengkapi berkas perkara. Yaitu kelengkapan berkas penyidikan hingga barang bukti, barulah selanjutnya bisa diserahkan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kasus menonjol

kejari Bandarlampung

tunggu penyidik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya