Kejari Bandarlampung Hentikan Satu Kasus Pencurian Melalui RJ
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melakukan proses penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice), Kamis (21/09/2023).
Restoratif Justice (RJ) tersebut atas nama tersangka Rachmat Ananda Mirza Bin Aman Tamin Atiek, disangkakan telah melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Penghentian penuntutan itu disaksikan oleh masing-masing pihak keluarga dari tersangka dan korban," kata Kajari Bandarlampung Helmi Hasan.
Dengan dilakukannya RJ, maka tersangka dikembalikan kepada keluarganya yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu juga, dilakukan pengembalian barang bukti milik korban berupa sepeda motor Honda Sonic.
Kajari menambahkan, penghentian penuntutan perkara melalui RJ telah terpenuhinya beberapa persyaratan yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Lalu, tersangka juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Pertimbangan lain, faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif. Dengan tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, akan membawa manfaat yang lebih besar.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," pungkas Helmi Hasan. (*)
Kejari Bandarlampung
Restoratif Justice
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
