Kejagung RI Setujui Empat Perkara di Lampung Dihentikan Lewat RJ
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
4. Atas nama Tersangka Sandi Yuda Pratama bin Ibrahim, dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang.disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan. (*)
Kejagung Perbolehkan RJ
Empat Kasus
Kejati Lampung
Kejagung RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
