Kejagung RI Setujui Empat Perkara di Lampung Dihentikan Lewat RJ

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

9 Agustus 2023 17:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

4. Atas nama Tersangka Sandi Yuda Pratama bin Ibrahim, dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang.disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejagung Perbolehkan RJ

Empat Kasus

Kejati Lampung

Kejagung RI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya