Kejagung RI Setujui Empat Perkara di Lampung Dihentikan Lewat RJ
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
8. Pertimbangan sosiologis.
9. Masyarakat merespon positif.
Sedangkan empat perkara di Lampung yang disetujui RJ antara lain:
1. Atas nama Tersangka Mahesa Rani bin Hamdan, dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, di Talang Padang. Yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan.
2. Atas nama Tersangka Artadi bin Sumarji, dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
3. Atas nama Tersangka Umar Hadi Kusuma bin Sanadi, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
Kejagung Perbolehkan RJ
Empat Kasus
Kejati Lampung
Kejagung RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
