Kejagung RI Setujui Empat Perkara di Lampung Dihentikan Lewat RJ

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

9 Agustus 2023 17:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

8. Pertimbangan sosiologis.

9. Masyarakat merespon positif.

Sedangkan empat perkara di Lampung yang disetujui RJ antara lain:

1. Atas nama Tersangka Mahesa Rani bin Hamdan, dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, di Talang Padang. Yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan.

2. Atas nama Tersangka Artadi bin Sumarji, dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.

3. Atas nama Tersangka Umar Hadi Kusuma bin Sanadi, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejagung Perbolehkan RJ

Empat Kasus

Kejati Lampung

Kejagung RI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya