Kejagung RI Setujui Empat Perkara di Lampung Dihentikan Lewat RJ
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui empat perkara di wilayah hukum Kejati Lampung, dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice (RJ), Selasa (8/8/2023).
Dalam siaran persnya Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan, keempat perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, serta Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum) Dr Fadil Zumhana, sebelumnya menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan empat ada di Lampung.
"RJ terkait sangkaan tindak pidana penganiayaan, pencurian, serta penganiayaan. Resmi disetujui penghentian penuntutannya," katanya Rabu (9/8/2023).
Dengan keluarnya persetujuan RJ, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari.2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tuturnya.
Alasan dikabulkannya penuntutan perkara tersebut diantaranya:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Kejagung Perbolehkan RJ
Empat Kasus
Kejati Lampung
Kejagung RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
