Kecelakaan Kemiling: Korban Tewas Jadi Tersangka, Sopir Maut Bebas
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Warga Bandarlampung tentu masih ingat dengan kecelakaan yang berujung maut di Jalan Teuku Cik Ditiro, Sumberagung, Kemiling.
Perkembangannya, Polresta Bandarlampung justru menetapkan korban meninggal sebagai tersangka. Lantaran ia tidak memiliki SIM. Sementara, sopir maut Sahir (62) malah bebas.
Polresta saat ini sedang mengurus surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Daffa Muhammad Putra (15) dan adiknya, Elsyafina Qurani Putri (3).
SP3 ini diambil Polresta setelah melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa saksi mata.
"Sementara kasusnya sudah selesai secara kekeluargaan," ungkap Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Ipda Jahtera, Sabtu (14/8/2021).
Ia merujuk Pasal 77 KUHP dalam menerbitkan SP3 kasus ini. Namun, didesak perubahan status Sahir yang sebelumnya ditetapkan tersangka, ia mengelak.
"Sebentar saya masih ada tamu," tutup dia.
Diketahui, Pasal 77 KUHP berbunyi, "Kewenangan menuntut pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia".
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Pasal 8 huruf a dijelaskan, syarat usia untuk penerbitan SIM C minimal 17 tahun. Sedangkan korban masih berumur 15 tahun. (*)
Kecelakaan Kemiling
Polisi SP3 Kasus Kecelakaan Maut Kemiling
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
