Kecanduan Judi Online, Paman Ajak Ponakan Curi Kotak Amal di 7 Masjid dan Musala
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Akibat kecanduan judi online, dua warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus bernama Aanga Saputra (24) dan BR (13). Keduanya nekat mencuri kotak amal disejumlah masjid dan musala di dua kabupaten.
Pencurian yang dilakukan keduanya sempat terekam kamera CCTV, dan dalam akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (25/8/2021) kemarin.
Polisi juga terpaksa memberi hadiah timah panas di kaki tersangka Aanga, akibat melawan saat dilakukan akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pencurian dilakukan kedua tersangka pada Juni 2021. Dalam waktu sebulan itu, mereka sudah mencuri di 7 masjid atau musala.
"5 lokasi di wilayah Pringsewu dan 2 lokasi di wilayah Kabupaten Tanggamus," ungkap Adigo pada Kamis (26/8/2021).
Tersangka BR lanjut Adigo ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Pulau Panggung, sedangkan tersangka Aanga ditangkap saat memperbaiki motornya di sebuah bengkel di sekitar Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku mendapat hampir Rp10juta rupiah dari aksinya mencuri di tujuh tempat ibadah tersebut.
"Keduanya menggunakan obeng dan kunci Inggris untuk membuka kotak amal. Uang curian sebagian besar dipakai untuk bermain judi online, membeli HP, untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan membayar motornya yang digadai," ungkap Adigo.
Para tersangka juga mengaku mulai kecanduan game online sejak 2020. Tersangka Aanga sempat menderita kekalahan dan untuk membiayai hobi judinya itu ia sering menjual HP hingga menggadaikan motor.
Ia pun mengajak keponakannya BR yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut mencuri. Aanga mengiming-imingi BR jika mengikuti ajakannya, ia bisa mendapatkan polsel idamannya.
Pencurian
Curi Kotak Amal
Remaja
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
