Kecanduan Judi Online, Paman Ajak Ponakan Curi Kotak Amal di 7 Masjid dan Musala

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

26 Agustus 2021 15:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Aanga saat digelandang polisi menggunakan kursi roda di Mapolres Pringsewu, Kamis (26/8/2021). FOTO: Yuda Haryono
Rilis ID
Tersangka Aanga saat digelandang polisi menggunakan kursi roda di Mapolres Pringsewu, Kamis (26/8/2021). FOTO: Yuda Haryono

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pemcurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak," pungkas Adigo. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pencurian

Curi Kotak Amal

Remaja

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya