Kecanduan Judi Online, Paman Ajak Ponakan Curi Kotak Amal di 7 Masjid dan Musala
Yuda Haryono
Pringsewu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pemcurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak," pungkas Adigo. (*)
Pencurian
Curi Kotak Amal
Remaja
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
