Kasusnya di SP3 Polresta Bandarlampung, Kuasa Hukum Darussalam Bakal Lapor Balik

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 Desember 2022 20:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum Darussalam Ahmad Handoko saat menunjukan surat SP3 dari Polresta Bandarlampung, Kamis (29/12/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kuasa Hukum Darussalam Ahmad Handoko saat menunjukan surat SP3 dari Polresta Bandarlampung, Kamis (29/12/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Penyidik Polresta Bandarlampung menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kasus sporadik tanah di Gunung Kunyit dengan tersangka Darussalam.

Diketahui sebelumnya Darussalam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas laporan dugaan penipuan oleh Nuryadin. 

Namun penetapan tersebut tersebut dibatalkan oleh majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Darussalam Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas dikeluarkannya SP3 oleh Polresta Bandarlampung. 

"Kami sangat mengapresiasi Kapolresta Bandarlampung dan jajarannya khususnya Kasat Reskrim yang telah bekerja profesional dan proporsional," ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Menurut Handoko, perkara ini sudah berlangsung lama sejak 2020 namun baru dinyatakan SP3 saat ini.

"Walaupun kami praperadilan, itu semata-mata untuk mencari keadilan yg secara hukum acara di bolehkan," katanya.

Dirinya berharap, kepastian hukum dihentikannya perkara ini, memberikan keadilan kepada Darussalam.

Karena beliau setelah ditetapkan tersangka dari tahun 2020 sampai saat ini tentunya mengganggu aktivitasnya sebagai pengusaha dan menganggu kredibilitas.

Ia juga mengatakan, sejak awal kasus ini dirinya sudah menilai bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat. Sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Penipuan

Darussalam

SP3

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya