Kasusnya di SP3 Polresta Bandarlampung, Kuasa Hukum Darussalam Bakal Lapor Balik
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Penyidik Polresta Bandarlampung menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kasus sporadik tanah di Gunung Kunyit dengan tersangka Darussalam.
Diketahui sebelumnya Darussalam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas laporan dugaan penipuan oleh Nuryadin.
Namun penetapan tersebut tersebut dibatalkan oleh majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Darussalam Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas dikeluarkannya SP3 oleh Polresta Bandarlampung.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolresta Bandarlampung dan jajarannya khususnya Kasat Reskrim yang telah bekerja profesional dan proporsional," ujarnya, Kamis (29/12/2022).
Menurut Handoko, perkara ini sudah berlangsung lama sejak 2020 namun baru dinyatakan SP3 saat ini.
"Walaupun kami praperadilan, itu semata-mata untuk mencari keadilan yg secara hukum acara di bolehkan," katanya.
Dirinya berharap, kepastian hukum dihentikannya perkara ini, memberikan keadilan kepada Darussalam.
Karena beliau setelah ditetapkan tersangka dari tahun 2020 sampai saat ini tentunya mengganggu aktivitasnya sebagai pengusaha dan menganggu kredibilitas.
Ia juga mengatakan, sejak awal kasus ini dirinya sudah menilai bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat. Sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.
Penipuan
Darussalam
SP3
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
