Kasus Penganiayaan Wartawan Mesuji, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

26 September 2023 21:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Ishar Mukram, wartawan Independen, saat laporkan penganiayaan ke Mapolres Mesuji, Kamis (10/08/2023). Foto : PWI Mesuji
Rilis ID
Ishar Mukram, wartawan Independen, saat laporkan penganiayaan ke Mapolres Mesuji, Kamis (10/08/2023). Foto : PWI Mesuji

RILISID, Mesuji — Sudah memasuki dua bulan, kasus penganiayaan wartawan atas nama Ishar Mukram di Kabupaten Mesuji belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polres Mesuji.

Meskipun terlapor dan saksi-saksi atas peristiwa intimidasi dan pemukulan itu sudah diperiksa oleh polisi.

“Saya pikir bukan hanya saya, tapi semua wartawan yang ada di PWI Kabupaten Mesuji berharap proses hukum atas kasus ini bisa selesai dengan menetapkan tersangka dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya, Selasa (26/09/2023).

Karena hal itu akan menjadi pembelajaran bagi setiap orang agar menghormati serta menghargai jurnalis yang sedang melakukan tugasnya.

“Kalau tidak, ini akan menjadi barometer bagi siapa saja. Kalau tidak ada sanksi pidana, kedepan akan banyak oknum-oknum yang melakukan tindak pidana pemukulan atau intimidasi ke wartawan di Mesuji. Ini mengancam kebebasan pers yang dilindungi Undang-undang No 40/1999 Tentang Pers,” kata Ishar.

Sebelumnya, Polres Mesuji sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor yakni Tapeng untuk menghadap dan dimintai keterangan oleh penyidik. Begitu juga atas nama Safei. Namun apakah terlapor sudah menghadap belum terkonfirmasi.

 “Iya, waktu itu awal September, saya diberi tahu penyidik kalau dua orang sudah dilayangkan surat panggilan yakni Tapeng dan Safei. Kalau Tapeng sudah menghadap Senin, kalau yang Safei, saya tidak tahu,” ujar Ishar lagi.

Sementara, penyidik atas kasus penganiayaan itu, Ipda. Andri menyebutkan jika pemeriksaan tarhadap terlapor dan saksi-saksi sedang dalam proses.

“Sedang proses, coba hubungi pemeriksanya, kemarin kayaknya pemeriksaan RT atau RW-nya,” ujarnya.

Kasus tersebut terjadi pada 10 Agustus 2023 saat korban sedang mewawancari pekerja dan pengawas proyek jalan rigid milik Dinas Bina Marga Provinsi Lampung di Simpang Garuda Hitam, Desa Sungaibadak, Kecamatan Mesuji.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

penganiayaan

wartawan

mesuji

polres mesuji

PWI Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya