Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Mesuji: Sudah Dipanggil Saksi-Saksi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Ia mengatakan berjalannya demokrasi di suatu wilayah salah satu indikatornya adalah kebebasan pers. Dimana wartawan bebas dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang 40/1999 Tentang Pers tanpa ada penghalangan atau intimidasi dari pihak manapun.
Sebelumnya, pihak penyidik dalam kasus itu, Ipda. Andri mengatakan pihaknya sudah memanggil terlapor, Tapeng dan beberapa saksi untuk melengkapi pemeriksaan lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Diketahui kasus penganiayaan terhadap wartawan atas nam Ishar Mukram terjadi sudah berjalan satu bulan sejak dilaporkan. Dengan hal itu, baik korban sebagai pribadi maupun anggota organisasi PWI meminta agar persoalan tersebut segera dapat dituntaskan dengan mengamankan tersangka yang sudah melakukan penganiayaan. (*)
wartawan
intimidasi
penganiayaan
polres mesuji
mesuji
polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
