Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Mesuji: Sudah Dipanggil Saksi-Saksi

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

2 Oktober 2023 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto saat bedah rumah nenek renta di wilayah hukumnya. Foto : Polres Mesuji
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto saat bedah rumah nenek renta di wilayah hukumnya. Foto : Polres Mesuji

Ia mengatakan berjalannya demokrasi di suatu wilayah salah satu indikatornya adalah kebebasan pers. Dimana wartawan bebas dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang 40/1999 Tentang Pers tanpa ada penghalangan atau intimidasi dari pihak manapun.

Sebelumnya, pihak penyidik dalam kasus itu, Ipda. Andri mengatakan pihaknya sudah memanggil terlapor, Tapeng dan beberapa saksi untuk melengkapi pemeriksaan lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Diketahui kasus penganiayaan terhadap wartawan atas nam Ishar Mukram terjadi sudah berjalan satu bulan sejak dilaporkan. Dengan hal itu, baik korban sebagai pribadi maupun anggota organisasi PWI meminta agar persoalan tersebut segera dapat dituntaskan dengan mengamankan tersangka yang sudah melakukan penganiayaan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

wartawan

intimidasi

penganiayaan

polres mesuji

mesuji

polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya