Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Mesuji: Sudah Dipanggil Saksi-Saksi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto, memastikan proses penganiayaan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilaporkan oleh Ishar Mukram, terus berjalan.
Hal itu disampaikan kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (02/10/2023). Orang nomor satu di Polres Mesuji itu memastikan jika tahapan proses baik pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan terus dilakukan terhadap beberapa orang termasuk terlapor sebagai yang disangkakan melakukan penganiyaan serta pengancaman.
Kapolres mengatakan pihaknya masih terus meminta beberapa keterangan yang diperlukan. “Masih ada yang perlu dilakukan konfrontir,” kata Perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu.
Untuk itu, Kapolres menyampaikan kepada baik pelapor yakni Ishar Mukram dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji agar bersabar menunggu proses yang sedang berjalan di Polres Mesuji.
“Agar bersabar ya, mohon waktu,” ujar AKBP. Ade Hermanto.
Mendapat penjelasan tersebut, pelapor yakni Ishar Mukram mengatakan dirinya tetap bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan mengapresiasi Polres Mesuji.
Karena, sejak awal, ia sudah mempercayakan proses tersebut ke Polres Mesuji agar dapat segera diselesaikan secara hukum.
Ishar berharap tahapan proses segera menetapkan tersangka yang selama ini masih tetap bebas di luaran.
“Ini menjadi beban saya, bukan hanya pribadi, tapi secara profesi, ini menjadi preseden buruk jika tidak segara ada langkah tegas buat pelaku yang sudah memukul dan mengancam jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dilapangan,” terangnya.
Salah satu Dewan Penasehat (Wanhat) PWI Kabupaten Mesuji, Alzoni berharap aparat kepolisian terus memproses kasus yang menimpa salah satu anggota PWI tersebut.
wartawan
intimidasi
penganiayaan
polres mesuji
mesuji
polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
