Kasus Penganiayaan PRT, Kajari Sebut Tidak Bisa di Restoratif Justice

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Juli 2023 19:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Kota Bandarlampung Helmi Hasan. Foto : Pandu
Rilis ID
Kajari Kota Bandarlampung Helmi Hasan. Foto : Pandu

"Untuk kasus tersebut termasuk tidak bisa di restoratif justice. Dikarenakan tuntutan diatas 5 tahun penjara. Segera kita akan limpahan, setelah itu kita akan uji fakta-fakta persidangan," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Bandarlampung

kasus penganiayaan PRT

tidak bisa restoratif justice

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya