Kasus Penganiayaan PRT, Kajari Sebut Tidak Bisa di Restoratif Justice
Pandu Satria
Bandarlampung
"Untuk kasus tersebut termasuk tidak bisa di restoratif justice. Dikarenakan tuntutan diatas 5 tahun penjara. Segera kita akan limpahan, setelah itu kita akan uji fakta-fakta persidangan," pungkasnya. (*)
Kejari Bandarlampung
kasus penganiayaan PRT
tidak bisa restoratif justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
