Kasus Penganiayaan PRT, Kajari Sebut Tidak Bisa di Restoratif Justice
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Walaupun sudah berdamai diluar perkara. Tindak pidana penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung disebut tidak bisa di Restoratif justice.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandarlampung Helmi Hasan menjelaskan, hari Senin (23/7/2023) pihak penyidik Polresta Bandarlampung telah menyerahkan berkas berikut tersangka atau yang biasa dikenal tahap 2 ke Kejari.
"Yang saya ketahui, perkara kemarin sempat menjadi perhatian kita dengan tersangka atas nama Suhaida dan Septi Arya," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Adapun yang disangkakan oleh Jaksa kepada dua tersangka KDRT, yakni pasal mempekerjakan anak di bawah umur hanya kepada Septi Arya.
Saat ini pihak Kejaksaan sedang berusaha menyusun surat-surat dakwaan yang selanjutnya ketika lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah kita bentuk tim dan tunjuk sebanyak dua orang yang salah satu bernama Rifani," imbuh Kajari.
Namun intinya, perkara tersebut sedang berproses yang secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah kami tempatkan sementara di lapas perempuan di Way Huwi," paparnya.
Helmi membeberkan sudah mendengar terkait kabar bahwa pihak korban berdamai dengan pihak tersangka penganiayaan.
Sebagaimana yang ia katakan, walaupun mereka sudah berdamai akan tetapi dalam perkara ini hanya menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
Kejari Bandarlampung
kasus penganiayaan PRT
tidak bisa restoratif justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
