Kasus Investasi Bodong segera Disidang, Aktor Utama asal Metro Masih Berkeliaran

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Desember 2022 16:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Wadirreskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat menunjukan Jeep barang bukti, Selasa (27/12/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Wadirreskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat menunjukan Jeep barang bukti, Selasa (27/12/2022). Foto: Pandu

Perkiraan aset yang diamankan yaitu tanah di Metro senilai Rp800 juta, tanah di Metro Utara Rp150 juta, dan tanah Metro di Jalan Nangka Rp650 juta.

Lalu, dua unit Jeep Willys senilai Rp500 juta, lima handphone dan empat laptop Rp100 juta, enpat rekening dengan saldo total Rp110 juta. Total aset Rp2,3 miliar. 

Para tersangka dijerat Pasal 105 jo Pasal 9 atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan/atau Pasal 56 KUHP ke-1e atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan/atau Pasal 56 ke-1e KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Trading forex

investasi bodong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya