Kasus Investasi Bodong segera Disidang, Aktor Utama asal Metro Masih Berkeliaran
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Berkas perkara investasi bodong yang melibatkan 600 korban dan kerugian puluhan miliar rupiah akhirnya dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, kasus yang menghebohkan tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menjelaskan perkembangan kasus ini, Selasa (27/12/2022).
Sejauh ini, ada lima orang yang diamankan. Masing-masing berinisial Hs (57), As (29), RRS (44), dan Is (45), keempatnya warga Metro. Satu lagi Dk (33), warga Lampung Timur.
Seorang lainnya, tersangka utama yakni DKW (36), warga Metro, masih belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka mengenalkan investasi bermodus trading forex, yakni aktivitas jual beli mata uang asing yang biasanya dilakukan secara online.
Pengenalan dilakukan lewat media sosial seperti Youtube dan Facebook dengan akun milik DKW.
Juga, melalui kegiatan sosial dengan maksud masyarakat yang melihat merasa tertarik dan bergabung dengan PT Nestro Saka Wardhana (NSW).
Setelah banyak yang bergabung, anggota kemudian diberitahukan skema yang dijalankan di PT NSW.
"Mereka diminta menjadi member yang terikat kontrak perjanjian berjangka selama satu tahun dengan mendepositokan uang minimal Rp10 juta," katanya.
Trading forex
investasi bodong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
