Kasus Dugaan Korupsi DLH, Pegawai BPPRD Bandarlampung Turut Diperiksa Kejati Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung.
Dari 7 saksi yang diperiksa, pihaknya juga memeriksa pegawai atau Staff dari bidang pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandarlampung berinisial DS.
"Selebihnya 6 orang bertugas sebagai penagih," ujarnya Rabu (21/9/2022).
Berikut saksi-saksi yang diperiksa oleh Kejati Lampung:
1. SHI, sebagai penagih pada DLH Kota Bandarlampung
2. DS, sebagai Staf Bidang Pajak BPPRD Kota Bandarlampung.
3. ZKI, sebagai Penagih di UPT Suka Bumi
4. FJL, sebagai Penagih di UPT Kedaton
5. RK, sebagai Penagih di UPT Tanjung Karang
Korupsi
Dinas Lingkungan Hidup
BPPRD
Bandarlampung
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
