Kasus Dugaan Korupsi DLH, Pegawai BPPRD Bandarlampung Turut Diperiksa Kejati Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
6. LI, sebagai Penagih di UPT Tanjung Karang Barat
7. ARS, sebagai Penagih pada DLH Kota Bandarlampung.
Menurut I Made, Pemeriksaan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Korupsi
Dinas Lingkungan Hidup
BPPRD
Bandarlampung
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
