Kasus Curas JTTS KM 12B, Dua Residivis Dibekuk Polsek Penengahan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kerja keras Polsek Penengahan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, membuahkan hasil.
Ahmad Fauzi (45) tersangka curas dan Muhammad Hamka alias Mad Dadar (35) tersangka penadah barang curian, semuanya warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan. ditangkap Kamis (21/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis.
Kejadian tersebut, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Ahmad Fauzi menemui korban Dedi Ricky Hasugian (64) sopir warga Serang Banten yang sedang makan.
Tersangka dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok meminta korban memberikan uang dan diberi Rp20 ribu. Namun tersangka mengambil paksa dengan merampas dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta dan merampas ponsel merk samsung galaksi tipe A025 warna Biru.
Setelah itu, tersangka melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol menuju arah semak belukar. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan.
"Berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka," ujar Kapolsek, Jumat (22/9/2023).
Dengan dipimpin Kapolsek dan Kanit Jatanras Polres Lamsel, tersangka Ahmad Fauzi ditangkap di rumah Muhammad Hamka saat pesta narkoba.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan kami bawa ke Mapolsek," imbuh Iptu Gobel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Fauzi dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan Muhamad Hamka dijerat pasal 480 KUHPidana. (*)
Residivis
curat dan penadah
JTTS KM 12B
polsek Penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
