Kapolda Pastikan Eks Kasat Narkoba Lamsel Dipecat dari Kepolisian
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Karir mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG), di kepolisian dipastikan berakhir.
Dia segera menjalani sidang kode etik karena terlibat jaringan narkotika internasional.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memastikan AKP AG akan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tegas Helmy, Jumat (15/9/2023).
Menurut dia, ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba.
"Meskipun itu adalah anggota Polri. Dia juga akan diadili karena tindak pidananya di pengadilan," tandas Helmy.
Helmy menjelaskan sidang kode etik baru dapat dilakukan dalam waktu dekat karena kepolisian sebelumnya fokus membongkar jaringan Fredy Pratama.
Selain menjadi kurir spesial dalam jaringan narkotika internasional ini, AKP AG juga punya tugas meloloskan sabu saat melewati Pelabuhan Bakauheni.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," pungkas Helmy. (*)
AKP AG
Kasat Narkoba
Polres Lamsel
Narkotika
selebgram
nusakambangan
APS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
