KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Solo

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

1 Agustus 2021 22:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Sebanyak 1.250 ekor burung yang diamankan di KSKP Bakauheni. Foto: KSKP Bakauheni
Rilis ID
Sebanyak 1.250 ekor burung yang diamankan di KSKP Bakauheni. Foto: KSKP Bakauheni

RILISID, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 1.250 ekor burung ilegal, Minggu (1/8/2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebanyak 1.125 ekor burung ciblek dan 125 gelatik hendak dibawa ke Solo, Jawa Tengah.

Mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BE 1831 YT yang mengangkut ribuan burung ini diberhentikan saat memasuki Pelabuhan Bakauheni. 

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, mobil dikendarai Mihandri dan Hafit yang merupakan warga Riau.

"1.250 ekor burung dikemas dalam 50 boks paket keranjang plastik warna putih," jelas Ridho.

Menurut Mihandri, semua burung tersebut adalah miliknya yang dibeli dari para pengumpul.

"Selanjutnya mobil berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut," imbuh Ridho. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 88 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," pungkas Ridho. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penyelundupan Burung Ilegal

KSKP Bakauheni

Bakauheni

Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya