KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Selanjutnya, tersangka kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Lampung.
Dari fee proyek tersebut, dana yang diserahkan rekanan kepada Syahroni dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp72 miliar lebih.
Adapun besaran dana yang diterima, dibagi untuk Pokja ULP sebesar 0,5 persen sampai 0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen dan kepala Dinas PUPR 2 persen.
Atas perbuatannya, Hermansyah disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
