KPK Periksa Sekda Lampung Selatan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

26 Oktober 2020 18:46 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan.

Teranyar, lembaga antirasuah itu memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekda) Lamsel Thamrin pada Senin (26/10/2020).

Kabar pemeriksaan Thamrin ini dibenarkan oleh juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Menurutnya, Sekda Lamsel dipanggil sebagai saksi.

"Penyidik memanggil saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH). Thamrin Sekda Lampung Selatan," kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi Rilislampung.id.

KPK mengimbau Sekda Lamsel Thamrin bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Ali Fikri.

Diketahui, Hermansyah Hamidi yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Lamsel periode 2016-2017 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 24 September lalu.

Hermansyah diduga bersama-sama menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.

Penetapan Hermansyah sebagai tersangka korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan pada 27 Juli 2018.

Zainudin Hasan memerintahkan Hermansyah untuk melakukan pungutan fee proyek sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya