KPK Periksa Komisioner KPU Lampung Utara

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

24 Januari 2020 20:30 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI : RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI : RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang terkait kasus korupsi Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, Jumat (24/1/2020).

Satu dari enam yang diperiksa adalah Komisioner KPU Lampung Utara Aprizal Ria.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rachmat Selatan No.33, Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

"Hari ini dilakukan pemeriksan 6 orang saksi untuk tersangka Agung Ilmu Mangkunegara," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada Rilislampung, Jumat (24/1/2020).

Selain Aprizal Ria, lima orang yang menjalani pemeriksaan adalah Organa Putra, Tohir Hasyim (swasta), Hadi Kesuma, Nico dan Guntur Laksana (kontraktor).

Dari enam saksi, hanya empat orang yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Yakni Tohir Hasyim, Hadi Kesuma, Guntur Laksana dan Aprizal Ria.

"Yang hadir empat orang, untuk yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang," ujar Ali Fikri.

Sayangnya, Ali Fikri enggan menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan keenam saksi. Termasuk dugaan aliran dana fee proyek untuk merenovasi gedung KPU Lampung Utara. (*) 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya