Joni Kabur ke Mesuji Usai Curi Motor Tetangganya

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

14 Juli 2021 13:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor bernama Joni (duduk) setelah ditangkap polisi, Rabu (14/7/2021). FOTO: Humas Polres Tulangbawang
Rilis ID
Tersangka curanmor bernama Joni (duduk) setelah ditangkap polisi, Rabu (14/7/2021). FOTO: Humas Polres Tulangbawang

RILISID, Tulangbawang — Anggota Polsek Rawajitu Selatan, Tulangbawang menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Joni (32) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang. 

Tersangka ditangkap Selasa malam tanpa perlawanan saat berada dirumahnya. Sementara pencurian itu dilakukan tersangka pada Senin (22/3/2021) malam lalu.

Menurut Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti motor jenis matik milik korban yang juga masih satu desa dengan tersangka.

"Saat itu korban datang ke rumah tetangganya sekitar pukul 20.00 WIB untuk memperbaiki aquarium. Ketika akan pulang pada sekitar pukul 22.00 WIB, korban kaget karena motor miliknya yang terparkir di halaman rumah hilang," jelas Wagimin.

Kepada polisi tersangka mengaku melarikan diri ke wilayah Kuala Mesuji dan ditangkap saat pulang kerumahnya empat bulan kemudian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Polsek Rawajitu Selatan

Polres Tulangbawang

Curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya