Jangan Bergerak! Polisi Gerebek Rumah Bandar di Register 44

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

3 November 2020 13:30 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang Barat — Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus terduga penyalahgunaan narkoba di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44.

Lokasi itu tepat berada di Dusun Terangagung Kecamatan Gunungterang, Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, terduga berinisial D, 48 tahun.

Wiraswastawan ini beralamat di Register 44 HTI RT/RW 003/008 Dusun Terangagung.

Panjaitan memaparkan, anggotanya mendapat informasi, rumah D sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Saat itu juga, sekira pukul 22.00 WIB Senin (2/11/2020), personel Satnarkoba yang dipimpin Nasir langsung menuju lokasi.

Tersangka D yang sedang berada di ruang tamu tak bisa berkutik ketika polisi datang. Apalagi, aparat menemukan dua plastik klip yang diduga sabu-sabu (SS) di dalam bungkus rokok Gudang Garam.

Pengeledahan dilanjutkan dan polisi kembali mendapati tiga plastik klip berisi sabu di lemari kamar tersangka. Ada juga satu plastik klip berisi sebutir pil warna pink yang diduga ekstasi.

Tanpa banyak tanya. Aparat kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ini ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, polisi kembali menemukan 0,91 gram serbuk putih yang diperkirakan SS. Aparat pun menyita telepon selular warna hitam merek Oppo dan dua handphone Nokia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya