JPU Tolak Pledoi Ketiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara, dengan sisa yang belum terbayarkan sejumlah Rp717 juta, subsidair 1 tahun dan 9 bulan.
Sementara terhadap Hayati, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Hayati juga mendapat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati untuk kepentingan pribadinya.
Hayati sendiri, sebagian telah ia memulangkan ke kas negara yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Sehingga uang yang harus dipulangkan tersisa sejumlah Rp1.639.500.000,- subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. (*)
DLH Kota Bandarlampung
Retribusi Sampah
Jaksa Tolak Pledoi
PN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
