JPU Tolak Pledoi Ketiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak nota pembelaan (Pledoi) dari tiga terdakwa kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sahriwansah selaku mantan Kepala DLH, Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan, serta Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima.
Penolakan tersebut, disampaikan JPU Endang Supriyadi, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis (31/8/2023).
"Kami berkesimpulan, agar Majelis Hakim dapat menolak nota pembelaan dari terdakwa," kata JPU.
Setelah mendengar jawaban dari JPU, terdakwa Sahriwansah dan Hayati langsung menyatakan secara lisan tetap pada pembelaannya.
Sementara itu, terdakwa Haris Fadillah akan menyerahkan tanggapan dari replik JPU, pada persidangan pekan depan.
"Persidangan akan dilanjutkan Kamis (7/9/2023) dengan agenda pembacaan jawaban dari kuasa hukum Haris Fadhilah atas jawaban Jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sahriwansah dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp3,1 miliar.
Sahriwansah sejauh ini telah memulangkan ke kas negara secara sebesar Rp3,8 yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Sehingga, terdapat sisa uang yang akan dipulangkan kepadanya sejumlah Rp27.800.000,-.
Kemudian terhadap Terdakwa Haris Fadillah, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan.
DLH Kota Bandarlampung
Retribusi Sampah
Jaksa Tolak Pledoi
PN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
