JPU Ajukan Banding Soal Putusan Perkara Penebangan Kayu Punyimbang Adat Waykanan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

29 Agustus 2023 19:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

Namun dalam putusannya, penuntutan JPU tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, lantaran Majelis Hakim tak dapat diyakinkan dalam pembuktiannya soal status lahan tersebut. Sehingga tindak pidana ini dianggap prematur.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Punyimbang Adat

Waykanan

Register 47

PN Tanjungkarang

Banding

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya