JPU Ajukan Banding Soal Putusan Perkara Penebangan Kayu Punyimbang Adat Waykanan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) putusan perkara penebangan kayu Waykanan, atas nama Terdakwa Nofrika Duris Pratama resmi didaftarkan banding.
Permohonan banding tersebut, resmi didaftarkan oleh JPU yang menangani perkara tersebut, pada Selasa 29 Agustus 2023, melalui PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
JPU Kandra Buana menyampaikan banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pihaknya turut menerakan keterangan ahli dari BPKH terkait status tanah yang menjadi lokasi terjadinya tindak pidana.
"Iya, kami resmi layangkan banding hari ini. Kami mempersoalkan putusan dari Majelis Hakim yang tidak menerima penuntutan dari kami," katanya, Selasa (29/8/2023).
Dalam putusan Majelis Hakim lokasi tersebut dikatakan belum mendapat kejelasan dasar kepemilikan, antara tanah register, atau milik adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Hal tersebut menjadi pertimbangan putusan hakim, sehingga penuntutan Jaksa tak dapat diterima. Hingga akhirnya Terdakwa pun dibebaskan dari tahanannya.
Dimana menurut Kandra status lahan yang menjadi lokasi penebangan kayu sudah dibuktikan masuk di kawasan Register 42.
"Itu sudah sesuai dengan keterangan ahli dari Balai Penetapan Kawasan Hutan, yang dalam hal ini sebagai perwakilan negara, dan tentunya pihak berkompeten," ucapnya.
Sebelumnya, Nofrika Duris Pratama didakwa Jaksa telah melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42.
Dimana lokasi tempat kejadian perkara itu disebutkan, telah dikelola oleh PT Inhutani V, yang bekerja sama dengan PT. Paramitra Mulia Langgeng dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Punyimbang Adat
Waykanan
Register 47
PN Tanjungkarang
Banding
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
