Istri Almarhum Syekh Ali Jaber Minta Penikam Suaminya Bebas
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ardiansyah, penasehat hukum (PH) Alpi Andriyan --yang menjadi terdakwa penusukan ulama almarhum Syekh Ali Jaber, meminta pemuda itu dibebaskan dari semua tuntutan.
Bang Aca –sapaan akrab PH, menyatakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (4/3/2021), dapat berpegang pada asas In Dubio Pro Reo.
Asas ini digunakan bila hakim berdasarkan alat bukti yang ada, masih memiliki keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Maka, membebaskan terdakwa menjadi jalan ke luar.
"Sebab apa yang kami kemukakan, semata-mata adalah untuk menyatakan kebenaran. Dengan tidak bermaksud membenarkan tindakan yang tidak benar," ucap PH.
Ia berharap, pertama, majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP.
Kedua, menyerahkan terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Lampung untuk menjalani perawatan selama satu tahun, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 2 KUHP.
Sebagai pertimbangan yang meringankan terdakwa, PH juga menyerahkan surat permohonan yang dibuat istri dan asisten almarhum Syeh Ali Jaber, Deva Rachman dan Iskandar Yusuf Anwar.
"Mudah-mudahan dengan apa yang kami sampaikan hari ini, Alpin bisa terbebas dari segala tuntutan," harapnya diamini Iskandar.
Deva membenarkan pernyataan PH. Menurutnya, almarhum suaminya telah memaafkan terdakwa dan menginginkan agar Alpin dibebaskan dari hukum.
”Setidak-tidaknya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucap Deva.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
