Istri Almarhum Syekh Ali Jaber Minta Penikam Suaminya Bebas

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

4 Maret 2021 19:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Surat permohonan dari istri almarhum Syekh Ali Jaber. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Surat permohonan dari istri almarhum Syekh Ali Jaber. FOTO: ISTIMEWA

Perempuan ini menjelaskan, permohonan itu berdasarkan terdakwa mengalami gangguan dan tekanan mental akibat permasalahan keluarga. 

Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut Alpin dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP. Apabila lolos, jaksa menyiapkan Pasal 1 dan 2 UU Darurat No. 12 tahun 1961. Ancaman hukumannya adalah kurungan 10 tahun dikurangi masa tahanan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya