Istri Almarhum Syekh Ali Jaber Minta Penikam Suaminya Bebas
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Perempuan ini menjelaskan, permohonan itu berdasarkan terdakwa mengalami gangguan dan tekanan mental akibat permasalahan keluarga.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut Alpin dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP. Apabila lolos, jaksa menyiapkan Pasal 1 dan 2 UU Darurat No. 12 tahun 1961. Ancaman hukumannya adalah kurungan 10 tahun dikurangi masa tahanan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
