Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun
lampung@rilis.id
Tanggamus
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Curat
curas
curanmor
C3
pencuri ditangkap
Polsek Limau
Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
