Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

13 Juli 2021 10:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus
Rilis ID
Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Curat

curas

curanmor

C3

pencuri ditangkap

Polsek Limau

Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya