Hendak Transaksi Narkoba, Bandar asal Tuba Diringkus Polisi
Pandu Satria
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pria berinisial FS (32), Selasa (22/8/2023) malam.
Tersangka bandar narkotika jenis sabu itu diringkus saat hendak transaksi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan FS yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Gedung Meneng, Tuba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto total 1,42 gram. Nilainya, masing-masing Rp150 ribu, Rp200 ribu, dan Rp300 ribu.
Di antara barang bukti yang disita adalah plastik klip kosong yang memiliki dan tanpa logo. Petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Samsung.
Aris mengungkap penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sampai akhirnya diperoleh informasi yang mengindikasikan rencana transaksi narkotika," paparnya.
Saat di TKP, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu.
FS yang telah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuba.
Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
