Hendak Transaksi Narkoba, Bandar asal Tuba Diringkus Polisi
Pandu Satria
Tulangbawang
FS berpotensi mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Selain itu, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar," pungkasnya. (*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
