Hayati, Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

10 Agustus 2023 19:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang tuntutan dugaan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang tuntutan dugaan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Mantan Pembantu Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Hayati, dituntut selama 4.tahun dan 6 bulan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi, dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023).

Selain itu, Hayati yang ikut terjerat korupsi retribusi sampah bersama terdakwa lainnya juga di hukum tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar," kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti sebesar Rp108 juta. Sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar.

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tuturnya.

Namun, jikal Hayati tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan bulan penjara.

Terdakwa Hayati dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan surat tuntutan dari JPU, Hayati saat ditanya Majelis Hakim mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Saya ingin mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Hayati. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya