Hayati, Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, memberikan waktu sampai dengan Jumat 18 Agustus 2023 kepada Hayati untuk membacakan pledoinya di persidangan. (*)
Korupsi
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
