Hayati, Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

10 Agustus 2023 19:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang tuntutan dugaan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang tuntutan dugaan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, memberikan waktu sampai dengan Jumat 18 Agustus 2023 kepada Hayati untuk membacakan pledoinya di persidangan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya