Haru! Sidang Merry di PN Lampura Diwarnai Pekikan Takbir dan Selawat
lampung@rilis.id
Lampung Utara
"Alhamdulillah, terima kasih kepada majelis hakim," ungkap Merry yang dikenakan Pasal 76H jo 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini.
Ia optimistis hakim dalam vonis nanti akan memutus sesuai fakta bahwa dirinya tidak terbukti merekrut anak-anak di bawah umur saat aksi damai.
Aksi dimaksud adalah Aksi Bela Islam (ABI) yang menyoal ucapan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan gonggongan anjing dengan suara azan.
Sementara itu, Fachrurozi menjelaskan keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan jaksa dibantah oleh saksi anak yang hadir saat aksi.
"Ini merupakan fakta yang insyaallah menambah keyakinan hakim bahwa para tidak kompeten untuk didengar kesaksiannya," tegasnya. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
