Hakim Sebut Sahriwansah Pengecut, Tak Akui Beri Kebijakan Soal Pembagian PAD
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lingga Setiawan, menyebut Sahriwansah pengecut, Kamis (3/8/2023).
Sahriwansah adalah terdakwa kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Hal itu terungkap saat Sahriwansah menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya. Yaknu mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.
Lingga menanyakan kepada Sahriwansah soal kebijakan uang retribusi sampah yang masuk dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Bukan kebijakan saya yang mulia," kata Sahriwansyah.
Mendengar jawaban tersebut, Lingga langsung mengingatkan bahwa terdakwa merupakan kepala DLH pada saat itu.
"Saudara ini kepala dinas, enggak mungkin itu bukan kebijakan Saudara. Apa mungkin kebijakan terdakwa Hayati," ucap Lingga.
Meskipun sudah dikatakan seperti itu oleh hakim, Sahriwansah tetap pada jawaban kalau hal tersebut bukan kebijakannya.
"Kebijakan saya hanya mendiamkan itu. Itu sudah ada sejak sebelum saya menjabat. Saya diam terkait uang retribusi sampah yang masuk dan tidak masuk ke PAD," ucapnya.
Mendengar pernyataan Sahriwansah ini, hakim Lingga langsung berkata, "Saudara bilang bukan kebijakan Saudara. Tapi Saudara melakukannya juga. Jawab yang jujur jangan jadi pengecut!"
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
