Hakim Sebut Sahriwansah Pengecut, Tak Akui Beri Kebijakan Soal Pembagian PAD
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Mungkin karena penegasan hakim itu, Sahriwansah akhirnya mengakui uang yang masuk PAD dan tidak merupakan perintah dari dirinya.
"Uang saya pakai untuk kepentingan dinas dan pribadi," jawab Sahriwansah.
Lingga menyela dengan pertanyaan, "Apakah ada setoran ke Wali Kota?"
Sahriwansah menggeleng. "Tidak ada yang mulia (setoran ke Wali Kota)." (*)
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
