Hakim Sebut Sahriwansah Pengecut, Tak Akui Beri Kebijakan Soal Pembagian PAD

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

3 Agustus 2023 17:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Sahriwansah di sidang kasus korupsi retribusi sampah, di PN Tanjungkarang foto : Muhaimin
Rilis ID
Sahriwansah di sidang kasus korupsi retribusi sampah, di PN Tanjungkarang foto : Muhaimin

Mungkin karena penegasan hakim itu, Sahriwansah akhirnya mengakui uang yang masuk PAD dan tidak merupakan perintah dari dirinya.

"Uang saya pakai untuk kepentingan dinas dan pribadi," jawab Sahriwansah.

Lingga menyela dengan pertanyaan, "Apakah ada setoran ke Wali Kota?"

Sahriwansah menggeleng. "Tidak ada yang mulia (setoran ke Wali Kota)." (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya