Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun, Mantan Kadis DLH Bandarlampung Bakal Lama di Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

21 September 2023 21:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang Vonis perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung dengan terdakwa Sahriwansah. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang Vonis perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung dengan terdakwa Sahriwansah. Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah, akhirnya bakal lama menjalani hidup di penjara.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, Kamis (21/9/2023).

Vonis yang diterima terdakwa korupsi restribusi sampah di DLH Bandarlampung ini. lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara. 

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Selain dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.395.800.000 dikurangi Rp2.695.200.000 yang telah dikembalikan ke Kas Negara.

Uang pengganti yang dibebankan kepada Sahriwansah, juga lebih besar dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta membayar sebesar Rp3,86 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.395.800.000 dikurangi uang pengganti yang telah dikembalikan sebesar Rp2.695.200.000," kata Lingga Setiawan. 

Sehingga, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh Sahriwansah yakni sebesar Rp1.700.600.000 subsider 1 tahun penjara.

Mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Terdakwa Sahriwansah hanya tertunduk lesu dan menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga dikatakan JPU Endang Supriadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

Sahriwansah

PN Tanjungkarang

Lingga Setiawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya