Hakim Anggap Jeruk di Persidangan Agung Sebagai Penghinaan Pengadilan
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Majelis Hakim Efiyanto, merespons soal adanya penyajian hidangan berupa buah jeruk untuk terdakwa kasus korupsi fee proyek Lampung Utara, yakni Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dalam persidangan secara online di Rutan Bandarlampung, pada Kamis (2/4/2020) beberapa waktu lalu.
Menurut hakim, pihaknya tidak mengetahui penyajian buah tersebut. "Saya tidak tau secara pribadi, saya dapat informasi itu ya dari rekan-rekan inilah," katanya kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Meskipun demikian, menurutnya yang terjadi dalam persidangan secara online itu pun tak dapat dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Ya gak bisa juga sih kalau di sana (ada jeruk). Tapi ini karena Teleconference jadi kita enggak tau keadaan disana," jelasnya.
Namun, ketika ditanya apakah ada perlakuan khusus yang diterima oleh AIM yang diberikan oleh pihak Rutan Bandarlampung saat menjalani sidang online, Efiyanto.
"Enggak tau saya, apakah jeruk itu dimakan atau enggak, itu punya dia atau bukan. Enggak perlu disorotilah soal jeruk itu," ujarnya.
Terpisah Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bandarlampung Roni, mengklaim bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Agung dan juga para warga binaan di rutan tersebut, khususnya yang menjalani proses sidang online.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama perlakuannya. Tempat sidang yang disediakan juga sama dan tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan sidang online," tulisnya kepada wartawan media ini melalui aplikasi WhatsApp.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa Rutan Bandarlampung menyiapkan tiga tempat untuk menjalani sidang online, mengingat warga binaan yang menjalani sidang online tersebut, sebanyak 70 orang dalam sehari.
"Kita telah menyiapkan 3 tempat sidang online, untuk memperlancar kegiatan tersebut. Menginggat tingkat persidangan di Bandarlampung jumlahnya banyak, sehari bisa mencapai 70 orang untuk sidang online," urainya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
