Hakim Putus Gugatan Raden Ismail ke Edy Irawan Tidak Dapat Diterima

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 Desember 2022 15:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan yang diajukan wakil ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk. 

Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat rekonvensi prematur. 

Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi mengatakan, dalam amar putusan gugatan Raden Ismail dinyatakan tidak dapat diterima.

"Jadi esepsi kami dikabulkan oleh hakim, dengan alasan gugatan mereka prematur," ujarnya.

Dewi menjelaskan, pihaknya mengajukan tiga poin esepsi yakni kewenangan mengadili, kedua gugatan prematur, dan ketiga kurang pihak, SK DPP seharusnya gugatannya ke DPP, 

"Tetapi yang dikabulkan oleh Hakim gugatannya prematur," kata dia.

Dewi juga menjelaskan yang dimaksud gugatan prematur ini dikarenakan, hakim menilai, seharusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, tetapi penggugat tidak mengajukan ke mahkamah partai. 

Karena mengacu pada UU politik, sengketa partai diharuskan ke mahkamah partai.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Raden Ismail

Edy Irawan Arief

Gugatan ditolak

Demokrat Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya