Gerebek Rumah Kontrakan, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Tuba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka berhasil diamankan di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Selasa (5/9/2023), sekira pukul 15.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, dua orang yang diamankan Erick Purnama (36) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan Khoiril Anam (29) warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sedangkan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel pintar merek Oppo warna hitam.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika," ujar Kasat, Kamis (7/9/2023)..
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
dua tersangka
pesta sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
